TANJUNGPINANG -79 Organisasi Kekaryaan dan Pemuda (OKP) di Tanjungpinang terancam tak bisa ikut Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tanjungpinang. Pasalnya, dari 82 OKP yang mengembalikan formulir verifikasi, ternyata hanya 3 OKP yang dinyatakan lengkap berkasnya.
Ketiga OKP tersebut adalah Pemuda Panca Marga (PPM), Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) versi Salamat dan Badan Koordinasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (BKPRMI). Verifikasi dilakukan sebagai syarat bagi OKP untuk mengikuti Musda KNPI Kota Tanjungpinang yang akan digelar dalam waktu dekat ini. Sedangkan batas akhir pengembalian formulir verifikasi, Rabu (30/6).
Ketua tim verifikasi OKP DPD KNPI Kota Tanjungpinang Hendri Juliardian yang ditemui kemarin mengatakan, sebagian besar OKP masih banyak yang belum melengkapi persyaratan,khususnya surat keterangan terdaftar pada Badan Kesbangpol Linpemas Kota Tanjungpinang.
" Syarat tersebut penting sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 8 tahun 1985 tentang ormas dan anggaran rumah tangga KNPI bab i pasal 1 ayat 2 huruf b tentang syarat-syarat keanggotaan," katanya.
Selain itu, lanjut Hendri, lebih dari 20 OKP tidak melampirkan fotokopi bukti kepengurusan dan bahkan formulir verifikasi tidak ditandangani ketua dan atau sekretaris masing-masing OKP. Pada pengembalian berkas ini juga ditemukan adanya OKP yang memiliki kepengurusan ganda.
Ia juga menyebutkan, proses verifikasi OKP berpedoman kepada anggaran rumah tangga KNPI, bab i pasal 1 tentang syarat-syarat keanggotaan dimana OKP yang telah melengkapi persyaratan keberhimpunan KNPI akan ditetapkan sebagai peserta Musda III KNPI Kota Tanjungpinang. Sedangkan OKP yang tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan keberhimpunan KNPI akan ditetapkan sebagai peninjau atau undangan.
" Kepada OKP yang telah mengembalikan berkas, dapat melihat hasil verifikasi administrasi tahap I di sekretariat KNPI gedung Anjang Luku Tanjungpinang dan diharapkan segera melengkapi serta menyempurnakan berkas verifikasi selambat-lambatnya pada tanggal 13 Juli pukul 17.00 wib," kata Hendri.
Setelah tahapan verifikasi selesai, kata Hendri, pihaknya akan membahas lebih lanjut mengenai OKP mana yang berhak mengikuti Musda nantinya. Pembahasan tersebut diantaranya verifikasi dan penyempurnaan faktual serta rapat pleno penetapan peserta Musda.
" Musda III KNPI Kota Tanjungpinang direncanakan akan digelar
pada awal bulan Agustus mendatang," ujar Hendri sembari mengatakan dalam verifikasi nanti pihaknya juga mendesak agar KNPI Provinsi Kepri sesegera mungkin melaksanakan Musprov.
Harus di Bawah 30 Tahun
Koordinator Forum Kader Pengembang Moral Etika Pemuda Indonesia (FKapmepi) Tanjungpinang - Bintan, Raja Dachroni mengatakan organisasi pemuda semestinya dipimpin oleh orang-orang muda seperti yang diamanahkan dalam UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
Menurut dia, dalam Pasal 1 UU nomor 40 Tahun 2009 disebutkan secara jelas dan tegas siapa yang dikatakan pemuda yaitu mereka yang berusia 16 sampai 30 tahun.
" Undang-undang ini secara tegas menyebutkan batasan usia pemuda, jadi kita berharap Ketua KNPI Tanjungpinang usianya dan kapabilitasnya sesuai dengan apa yang telah diamanatkan dalam aturan tersebut," kata Dachroni.
Rencanananya, dalam waktu dekat KNPI Tanjungpinang akan melakukan pemilihan Ketua Umum (Ketum) baru yang akan menggantikan Ashadi Selayar yang habis masa baktinya tahun
2009 lalu.
Senada dengan Dachroni, Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Komisariat Tanjungpinang, Budi Gunawan juga menambahkan pemimpin KNPI Tanjungpinang ke depan harus benar-benar pemuda seperti yang diamanahkan dalam undang-undang.
" Kita mengucapkan tahniah kepada Ashadi Selayar Ketua KNPI
yang kelak akan mengakhiri masa jabatannya, tapi kita tetap berharap pemimpin KNPI benar-benar orang muda bukan orangtua yang selalu berdalih masih memiliki semangat muda," kata Budi Gunawan.
Dia juga menambahkan agar para pemuda tidak terpengaruh dengan permainan politik para elit di kota Tanjungpinang tapi mampu menunjukkan independensinya sebagai orang muda serta Ketua KNPI Tanjungpinang wajib berusia di bawah 30 tahun dan benar-benar mampu mewadahi moral etika pemuda Tanjungpinang. (sm/rz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar